PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
IZIN USAHA
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
Pemerintah Republik Indonesia cq Badan dan Organisasi Pengelola OSS menerbitkan izin usaha berupa izin usaha hiburan sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Usaha Media Hiburan:
46900, 47112, 47999
Cinta+ perusahaan media hiburan
Rp 10 miliar
Buka permanen pada 8 Juni 2018
8120213110613
Cinta+ Thamrin City Lt. 06 Jakarta
Pengembangan teknologi produk internet, investasi dan pendirian industri (proyek spesifik akan diumumkan terpisah), bisnis periklanan, perdagangan dalam negeri, manikur, penyediaan layanan pengenalan pernikahan, pengembangan teknologi informasi komputer dan pembelian dan penjualan produk, pengembangan game online, perangkat lunak desain komputer dan pengembangan dan penjualan perangkat lunak dan perangkat keras, desain web, konsultasi emosional, layanan konsultasi ekonomi, desain citra pribadi, konsultasi manajemen kesehatan dan kebugaran, konsultasi psikologis. (Kecuali untuk proyek-proyek yang dilarang oleh undang-undang, peraturan administratif, dan keputusan Dewan Negara, proyek-proyek tersebut di atas harus mendapatkan izin sebelum dapat dioperasikan); Perencanaan proyek dan layanan hubungan masyarakat; Kegiatan perluasan dan perencanaan berdasarkan pengalaman; Pemasaran perencanaan; Menyelenggarakan kegiatan pertukaran budaya dan seni. (Kecuali proyek yang memerlukan persetujuan sesuai undang-undang, Anda dapat menjalankan kegiatan usaha secara mandiri setelah mendapat izin usaha sesuai undang-undang); Ritel perhiasan; Penjualan peralatan rumah tangga; Eceran produk rumah tangga sehari-hari; Penjualan peralatan komunikasi ; Penjualan produk elektronik; Penjualan peralatan mekanikal dan elektrikal: Retail Komponen Elektronika: Penjualan instrumen: Penjualan online
Izin usaha berupa izin usaha hiburan mulai berlaku setelah perusahaan yang bersangkutan memenuhi kewajiban dan komitmen pelayanan dasar sesuai dengan persyaratan izin usaha ini dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atau pajak daerah/daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. peraturan yang berlaku. . dan peraturan. dan mematuhi hukum dan peraturan.
Tanggal rilis: 8 Juni 2018
Dokumen ini diterbitkan oleh sistem OSS berdasarkan data pelaku usaha. Keaslian dan keabsahan data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang disimpan dalam sistem OSS sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha.