Try html2canvas

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

IZIN USAHA

(Surat Izin Usaha Perdagangan)

Pemerintah Republik Indonesia cq Badan dan Organisasi Pengelola OSS menerbitkan izin usaha berupa izin usaha hiburan sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Usaha Media Hiburan:

Kode KBLI:

46900, 47112, 47999

Nama perusahaan:

Cinta+ perusahaan media hiburan

Modal terdaftar:

Rp 10 miliar

Periode bisnis:

Buka permanen pada 8 Juni 2018

No.Induk Perusahaan:

8120213110613

Alamat Perusahaan:

Cinta+ Thamrin City Lt. 06 Jakarta

Nama KBLI:

Pengembangan teknologi produk internet, investasi dan pendirian industri (proyek spesifik akan diumumkan terpisah), bisnis periklanan, perdagangan dalam negeri, manikur, penyediaan layanan pengenalan pernikahan, pengembangan teknologi informasi komputer dan pembelian dan penjualan produk, pengembangan game online, perangkat lunak desain komputer dan pengembangan dan penjualan perangkat lunak dan perangkat keras, desain web, konsultasi emosional, layanan konsultasi ekonomi, desain citra pribadi, konsultasi manajemen kesehatan dan kebugaran, konsultasi psikologis. (Kecuali untuk proyek-proyek yang dilarang oleh undang-undang, peraturan administratif, dan keputusan Dewan Negara, proyek-proyek tersebut di atas harus mendapatkan izin sebelum dapat dioperasikan); Perencanaan proyek dan layanan hubungan masyarakat; Kegiatan perluasan dan perencanaan berdasarkan pengalaman; Pemasaran perencanaan; Menyelenggarakan kegiatan pertukaran budaya dan seni. (Kecuali proyek yang memerlukan persetujuan sesuai undang-undang, Anda dapat menjalankan kegiatan usaha secara mandiri setelah mendapat izin usaha sesuai undang-undang); Ritel perhiasan; Penjualan peralatan rumah tangga; Eceran produk rumah tangga sehari-hari; Penjualan peralatan komunikasi ; Penjualan produk elektronik; Penjualan peralatan mekanikal dan elektrikal: Retail Komponen Elektronika: Penjualan instrumen: Penjualan online

Izin usaha berupa izin usaha hiburan mulai berlaku setelah perusahaan yang bersangkutan memenuhi kewajiban dan komitmen pelayanan dasar sesuai dengan persyaratan izin usaha ini dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atau pajak daerah/daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. peraturan yang berlaku. . dan peraturan. dan mematuhi hukum dan peraturan.

Tanggal rilis: 8 Juni 2018

Dokumen ini diterbitkan oleh sistem OSS berdasarkan data pelaku usaha. Keaslian dan keabsahan data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang disimpan dalam sistem OSS sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha.